Skip to main content

KPR Panin | Ketentuan Biaya


Bank Panin memungut sejumlah biaya untuk pengajuan KPR Panin, biaya tersebut antara lain :
  • Biaya appraisal : Rp 1 juta
  • Biaya administrasi : 0.1% dari plafon kredit (min Rp 1 juta)
  • Biaya provisi : 1%
  • Biaya notaris : Sesuai ketentuan tarif notaris
  • Biaya asuransi jiwa & kebakaran : Bervariasi tergantung usia pengaju KPR, tenor yang diambil, dan plafon kredit

Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Panin dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada nasabah diinformasikan melalui SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit)

Info lainya terkait KPR Bank Panin:

Info & Pengajuan KPR Panin

Berminat beli rumah dengan KPR Panin? Untuk info & pengajuan KPR Panin area Jabodetabek, kapanpun! bisa menghubungi: Toro | Loan Adviser | 0851 5697 2567.

Toro | Loan Adviser

Chat dengan toro, pengajuan Anda akan dibantu prosesnya hingga disetujui. GRATIS!