Bank Panin memungut sejumlah biaya untuk pengajuan KPR Panin, biaya tersebut antara lain :
- Biaya appraisal : Rp 1 juta
- Biaya administrasi : 0.1% dari plafon kredit (min Rp 1 juta)
- Biaya provisi : 1%
- Biaya notaris : Sesuai ketentuan tarif notaris
- Biaya asuransi jiwa & kebakaran : Bervariasi tergantung usia pengaju KPR, tenor yang diambil, dan plafon kredit
Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Panin dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada nasabah diinformasikan melalui SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit)
Info lainya terkait KPR Bank Panin:
Info & Pengajuan KPR Panin
Berminat beli rumah dengan KPR Panin? Untuk info & pengajuan KPR Panin area Jabodetabek, kapanpun! bisa menghubungi: Toro | Loan Adviser | 0851 5697 2567.
Toro | Loan Adviser |
Chat dengan toro, pengajuan Anda akan dibantu prosesnya hingga disetujui. GRATIS!