Skip to main content

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)




Beli rumah tidak harus menunggu punya uang untuk membayarnya secara cash, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin segera memiliki rumah impian dengan cara mencicil.

KPR adalah metode paling populer yang diandalkan untuk pembelian rumah baik rumah primary (baru) maupun secondary (bekas). Berdasarkan data BI, sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.

Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
  • Jenis suku bunga, fixed rate selama periode tertentu selanjutnya floating, Fixed rate berjenjang atau fixed rate sepanjang tenor
  • Plafond kredit, yaitu jumlah maksimum pinjaman KPR yang diberikan oleh pihak bank.
  • Persentase pembayaran (Loan to Value / LTV), adalah maksimum fasilitas plafond kredit misal 90% dari nilai agunan berdasarkan apraisal bank.
  • Jangka waktu kredit, saat ini biasanya bank memberikan maksimum jangka waktu kredit hingga 20 tahun.
  • Perlindungan, yaitu perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah, baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR.

Dalam perhitungan bunga KPR, bank biasanya menetapkan dua jenis suku bunga KPR, yaitu:
  1. Bunga Tetap (Fixed Rate), adalah tingkat bunga yang sama selama periode tertentu atau dalam kondisi ini cicilan KPR akan flat atau sama selama periode bunga tetap. Meskipun bunga kredit di pasaran mengalami perubahan, jika KPR masih dalam periode bunga tetap, maka tingkat suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan sama. Bagi nasabah, bunga tetap ini menguntungkan karena umumnya tingkat bunga di diskon selama bunga tetap sehingga cicilan KPR menjadi relatif rendah.
  2. Bunga Mengambang (Floating Rate), adalah tingkat bunga yang berubah sesuai dengan kondisi tingkat bunga kredit pasar. Jika sudah menggunakan bunga mengambang, maka cicilan KPR bisa berubah mengikuti kondisi bunga di pasaran. Saat bunga di pasaran naik, maka bunga mengambang KPR ikut naik dan implikasinya cicilan KPR akan naik pula, begitu juga sebaliknya.

Dalam praktik di lapangan, bank biasanya menerapkan bunga tetap dalam beberapa tahun pertama saja dalam masa kredit KPR, misalnya 2 tahun pertama atau maksimum 5 tahun pertama. Setelah itu, bank menerapkan floating rate dalam KPR. Hal itu yang menyebabkan nasabah KPR mengalami kenaikan cicilan KPR yang cukup tinggi karena bunga yang digunakan bank bukan lagi bunga tetap, melainkan mengikuti suku bunga bank.


KPR Syariah

KPR Syariah adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap hingga akhir masa pinjaman. Berbeda dengan KPR konvensional yang jumlah cicilannya bisa naik atau turun seiring dengan perubahan bunga kredit, KPR Syariah tidak menggunakan prinsip bunga maka jumlah cicilan KPR Syariah tetap sampai dengan akhir masa kredit. Kondisi ini menguntungkan peminjam karena peminjam tidak perlu khawatir bahwa jumlah cicilan bulanan akan tiba-tiba naik.

Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, misalnya KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli, dan KPR iB kepemilikan bertahap. Akan tetapi, yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.
  • KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp100 juta, untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya akan mengambil keuntungan/margin sebesar Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun yaitu sebesar Rp150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan, yang berarti Rp2,5 juta per bulan.
  • KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Dalam waktu 2 tahun disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.

Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir karena bank syariah yang tidak akan mengenakan pinalti.

Persyaratan & Dokumen Pengajuan KPR

Sebelum mengajukan pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan berikut agar pengajuan Anda bisa diproses dan disetujui

Persyaratan Umum:
  • WNI, usia min 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan maksimal 65 tahun untuk pengusaha/profesional saat berakhirnya masa pinjaman
  • Karyawan/Pengusaha/Profesional yang memiliki penghasilan tetap atau stabil dengan masa kerja min 2 tahun
  • Memiliki catatan kredit yang bagus
  • Memiliki kemampuan bayar yang bagus
  • Agunan atau rumah yang akan dibeli bankable dan marketable

Dokumen Yang Dibutuhkan:
Dokumen Pribadi :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
Dokumen Agunan:
  • Fotokopi serifikat rumah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan:
  • Fotokopi slip gaji bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha:
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional:
  • Fotokopi rekening 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Surat Ijin Praktek/Ijin Operasi atau SK pengangkatan instansi terkait.

🏠 Miliki Rumah Impian Anda Sekarang!

Toro | Loan Consultant
0851 5697 2567


Halo, saya Toro, melayani pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek). Gratis!

Bank PartnerCIMB Niaga, Danamon, BSI, Mandiri, BRI, KB Bukopin, UOB, Bank Samperna, Bank DKI, MNC Bank, Bank Jasa Jakarta, Bank Ganesha, Bank NOBU, Permata Bank, Bank BTN, Commonwealth Bank, Maybank, Bank Muamalat, Panin Bank.

Pilih rumah impian Anda! KPR nya biar kami yang urus

Melalui kerjasama yang kita jalin dengan baik dengan bank partner, kami memberikan opsi rekomendasi KPR yang paling tepat (dari sekian banyak pilihan yang ada) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Kami memiliki akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga, biaya-biaya dan tingkat approval yang lebih tinggi yang bisa menguntungkan Anda. Hemat waktu Anda, kami akan bantu urus semuanya mulai collect data, pengajuan dan mengawal prosesnya hingga disetujui sehingga Anda tidak perlu lagi sibuk dan khawatir memikirkanya.