Skip to main content

KPR Danamon | Ketentuan Biaya


Berikut adalah biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah selama proses pengajuan KPR Danamon:
  • Biaya Appraisal / Penilaian Jaminan Rp 1.000.000
  • Biaya Administrasi minimal Rp 500.000 atau 0.1% dari plafon kredit.
  • Biaya Provisi 1% dari plafon kredit.
  • Biaya Autodebit Danamon KPR Rp 25.000,00 per bulan.
  • Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran sesuai tarif yang berlaku.
  • Biaya Notaris sesuai tarif yang berlaku.
Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Biaya yang berlaku dan dikenakan kepada nasabah diinformasikan melalui SPPK (Surat Persetujuan Permohonan Kredit)

Info & Pengajuan KPR Bank Danamon?

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR Bank Danamon untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rumah usaha, asrama, kavling siap bangun baik baru atau bekas di area Jabodetabek, kapanpun! bisa menghubungi Toro | Loan Adviser | 0851 5697 2567. Melayani juga pindah KPR (Take Over) ke Bank Danamon.

Toro | Loan Adviser