Skip to main content

KPR Rumah Secondary Bank Permata


Cari KPR untuk pembelian rumah second? KPR dari Bank Permata adalah salah satu pilihanya.

Berikut  update (Februari-2024) suku bunga KPR Bank Permata untuk pembelian rumah primary atau secondary:

PRIMARY
⭐ 4.99% fix 3th min tenor 7 thn
    floating rate : LPS rate + 6.5%
⭐ 5.99% fix 5th min tenor 10 thn
    floating rate : LPS rate + 6.75%

SECONDARY
⭐ 5.50% fix 3th min tenor 10 thn
    floating rate : LPS rate + 6.5%
⭐ 6.25% fix 5th min tenor 10 thn
    floating rate : LPS rate + 6.75%

BUNGA BERJENJANG

⭐ minimal tenor 15 th
    PRIMARY
  • tahun 1-3 : 5.25%
  • tahun 4-6 : 8.50%
  • tahun 7-10 : 10.50%
      floating rate : LPS + 6.75%

    SECONDARY
  • tahun 1-3 : 5.75%
  • tahun 4-6 : 8.99%
  • tahun 7-10 : 10.99%
        floating rate : LPS + 6.75%

⭐ minimal tenor 20 th
    PRIMARY
  • tahun 1-3 : 5.25%
  • tahun 4-6 : 8.5%
  • tahun 7-9 : 10.50%
  • tahun 10-15 : 11.25%
        floating rate : LPS + 6.75%

    SECONDARY
  • tahun 1-3 : 5.75%
  • tahun 4-6 : 8.50%
  • tahun 7-10 : 10.50%
  • tahun 11-15: 11.75%
        floating rate : LPS + 6.75%

Temukan rumah impianmu! KPR nya, biar kami yang urus.

Halo, saya TORO | KPR Consultant - Loan Market Indonesiasiap membantu Anda mendapatkan KPR yang tepat untuk pembelian rumah secondary yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda.

TORO | KPR Consultant

:: Menemukan & Mendapatkan KPR yang tepat.

Kami punya akses untuk itu, kami bekerja sama dengan bank-bank penyedia KPR untuk pembelian rumah second dan salah satunya adalah Bank Permata. Kami memberikan opsi rekomendasi KPR yang paling tepat (dari sekian banyak pilihan yang ada) yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda.

:: Menegoisasikan kesepakatan yang lebih baik

Melalui kerjasama yang kami jalin dengan baik, kami memiliki akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga dan biaya-biaya, tingkat approval yang lebih tinggi yang bisa menguntungkan Anda.

:: Simple

Kami akan bantu mengurus semuanya mulai collect data, pengajuan dan mengawal prosesnya hingga disetujui. Anda tidak perlu lagi  sibuk dan khawatir memikirkanya sehingga bisa menghemat banyak waktu Anda yang sangat berharga.

:: Konsultasi Gratis!

Secara umum semua layanan kami gratis karena kami dibayar oleh bank yang Anda pilih. Pengecualian bisa berlaku yang akan selalu kami sampaikan kepada Anda terlebih dahulu.

Syarat & Dokumen Pengajuan KPR Untuk Pembelian Rumah Second

Mohon maaf tidak semua pengajuan bisa kami bantu, hanya yang memenuhi syarat & ketentuan berikut yang bisa kami bantu:
  • WNI, usia min 21 tahun dan maksimal 56 tahun untuk karyawan dan maksimal 66 tahun untuk pengusaha/profesional saat berakhirnya masa pinjaman
  • Karyawan/Pengusaha/Profesional yang memiliki penghasilan tetap atau stabil
  • Memiliki catatan kredit yang bagus
  • Memiliki kemampuan bayar yang bagus
  • Rumah yang akan dibeli bankable dan marketable
  • Cover area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
  • KPR min 500 juta
Dokumen yang dibutuhkan:
 Dokumen Pribadi :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :
  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.
➢ Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :
  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.
➢ Dokumen Rumah yang mau di beli :
  • Fotokopi surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
  • Fotokopi serifikat rumah (SHM/SHGB)
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi tampak depan dan jalan depan agunan.

🏠 Miliki Hunian Idaman Anda Sekarang 🔑
📞 Info lebih lanjut: TORO | KPR Consultant  |  0851 5697 2567

Terimah kasih, semoga bermanfaat...