Skip to main content

KPR Rumah Second Untuk Profesional


Butuh KPR rumah second untuk Profesional di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) & sekitarnya?

Temukan rumah impianmu! KPR nya, biar kami yang urus

Halo, saya TORO | KPR Consultant - Loan Market Indonesiasiap membantu Anda mendapatkan KPR yang tepat sesuai kondisi kebutuhan dan kondisi finansial Anda.

TORO | KPR Consultant

:: Menemukan KPR yang tepat.

Kami punya akses untuk itu, kami bekerja sama dengan bank-bank penyedia KPR terbaik. Kami akan memberikan opsi rekomendasi KPR yang paling tepat (dari sekian banyak pilihan yang ada) yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda.

:: Menegoisasikan kesepakatan yang lebih baik

Melalui kerjasama yang kami jalin dengan baik, kami memiliki akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga dan biaya-biaya, tingkat approval yang lebih tinggi yang bisa menguntungkan Anda.

:: Simple

Kami akan bantu mengurus semuanya mulai collect data, pengajuan dan mengawal prosesnya hingga disetujui. Anda tidak perlu lagi  sibuk dan khawatir memikirkanya sehingga bisa menghemat banyak waktu Anda yang sangat berharga.

:: Gratis!

Secara umum semua layanan kami gratis karena kami dibayar oleh bank penyedia KPR yang Anda pilih. Pengecualian bisa berlaku yang akan selalu kami sampaikan kepada Anda terlebih dahulu.


Syarat & Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second Untuk Profesional

Mohon maaf tidak semua pengajuan bisa kami bantu, hanya yang memenuhi syarat & ketentuan berikut yang bisa kami bantu:
  • WNI, usia min 21 tahun dan maksimal 56 tahun saat berakhirnya masa pinjaman
  • Profesional dengan masa kerja min 1 tahun
  • BI Check/SLIK clear / memiliki catatan kredit yang bagus
  • Memiliki kemampuan bayar yang cukup
  • Rumah yang akan dibeli bankable dan marketable
  • Cover area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
  • KPR min 500 juta
Dokumen yang dibutuhkan:
➢ Dokumen pribadi :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan)
  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.
➢ Dokumen rumah yang mau di beli :
  • Fotokopi surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani diatas materai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.
  • Fotokopi serifikat rumah (SHM/SHGB), jika pembelian rumah secondary
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi tampak depan dan jalan depan agunan.