Skip to main content

Take Over | Syarat & Dokumen Pengajuan

Dalam pertimbangan pemberian kredit, termasuk Take Over, pihak perbankan tidak hanya melakukan pengecekan SLIK OJK saja. Terdapat prinsip 5C dalam perbankan yang akan menentukan pengajuan Anda bisa disetujui atau tidak.

1. Capacity (Kapasitas)

Aspek penilaian bank yang paling sering ditinjau adalah kemampuan calon debitur dalam membayar kreditnya. Hal yang dinilai adalah mengenai seberapa besar penghasilan calon debitur per bulannya dari pekerjaannya atau berapa besar keuntungan yang didapatkan calon debitur melalui usaha yang dijalankan. Pihak bank juga akan mencari tahu bagaimana calon debitur menjalankan usahanya.

Riwayat kredit calon debitur tak luput menjadi bahan tinjauan bank. Pada tahap ini, bank akan melakukan review terhadap riwayat kredit Anda. Apabila status kredit Anda lancar, maka pihak bank akan dengan mudah memberikan kredit kepada Anda. Apabila ditemukan, bahwa Anda pernah memiliki riwayat kredit macet, maka hal ini akan menjadi hambatan bagi Anda dalam mengajukan kredit di kemudian hari. Oleh karena itu, pastikan Anda sanggup membayar kredit sesuai besaran cicilan yang telah disepakati.

2. Capital (Kapital)

Kapital yang dimiliki calon debitur juga menjadi bahan pertimbangan bank. Bank ingin mengetahui modal atau aset yang dimiliki calon debitur. Modal atau aset tersebut bisa bersifat milik pribadi atau milik perusahaan yang dimiliki calon debitur. Laporan keuangan dari usaha juga akan diperiksa bank. Dengan begitu, bank akan mengetahui sumber dan kemampuan pengembalian pinjaman kredit calon debitur.

3. Character (Karakter)

Dalam proses review kelayakan calon debitur mendapatkan kredit, pihak bank tidak hanya melihat kapasitas dan kapital calon debitur saja. Bank akan menanyakan beberapa hal untuk menilai karakter Anda. Pada tahap ini, bank ingin mengetahui apakah Anda sebagai calon debitur bisa dipercaya dalam menjalin kerjasama kredit. Pertanyaan-pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah background, lifestyle, hobi dan kebiasaan keseharian Anda. Jawablah dengan lugas, jelas dan jujur karena kesalahan dalam menjawab akan mengurangi kepercayaan bank terhadap karakter Anda.

4. Condition (Kondisi Ekonomi)

Kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor pertimbangan bank sebelum memutuskan untuk memberikan kredit. Kondisi perekonomian yang akan ditinjau dapat bersifat makro atau mikro. Apabila dalam tinjauannya, pihak bank menilai bahwa situasi perekonomian makro sedang mengalami penurunan atau sektor usaha yang dijalankan calon debitur dinilai tidak menjanjikan, maka bank akan mengurungkan niat untuk memberikan kredit. Hal tersebut berkorelasi dengan kemampuan nasabah mengembalikan pinjamannya di saat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

5. Collateral (Jaminan)

Besarnya nilai jaminan yang Anda berikan kepada bank juga menjadi dasar pertimbangan. Seperti yang diketahui bahwa jaminan yang Anda berikan ke bank adalah sebagai ‘pegangan’ bank untuk menutup kerugian pemberian kredit kepada debitur yang melakukan wanprestasi. Apabila debitur tersebut tidak mampu lagi membayar cicilan kredit, maka bank akan menyita jaminan yang diberikan. Dalam hal ini, kepemilikan jaminan tersebut menjadi milik bank bukan milik debitur lagi.

Tidak semua aset Anda, bisa dijadikan jaminan oleh bank. Jaminan kredit yang diagunkan harus memiliki nilai ekonomis. Artinya, jaminan tersebut harus memiliki nilai jika dijual. Nilai tersebut harus bisa dicairkan dalam bentuk uang. Syarat lainnya sebagai sebuah jaminan adalah bisa berpindah kepemilikan.

Agunan yang dapat dijadikan jaminan ke bank :
  • Properti
  • Kendaraan Bermotor
  • Mesin Pabrik Produktif
  • Investasi
  • Pesawat atau Kapal

Berikut merupakan Dokumen Kelengkapan Pengajuan Take Over Yang Harus di Siapkan Calon Debitur :


Dokumen Permanen :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :
  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :
  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.
Dokumen Jaminan
  • Fotokopi Sertifikat Jaminan yang akan di take over (Terdapat Hak Tanggungan nama bank yang akan di take over).
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Foto tampak depan dan jalan depan agunan.
  • Fotokopi rekening pinjaman / rekening pendebetan angsuran di bank yang akan di take over periode 1 tahun terakhir.

Melakukan Take Over ke bank tidak semudah yang dipikirkan. Berbagai proses harus dilewati agar pengajuan Anda bisa disetujui terutama apabila kredit yang dibutuhkan sangat besar.
TORO | Loan Consultant
-Loan Market Indonesia-

Halo, saya TORO | Loan Consultant - Loan Market Indonesia.

Supaya pengajuan Anda lancar, saya siap membantu Anda menemukan & mengajukan Take Over terbaik yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda. Saya punya akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga dan biaya-biaya yang bisa menguntungkan Anda.