Skip to main content

Memahami Kredit: Unsur, Jenis dan Bedanya Dengan Pembiayaan


Kredit adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainya yang bisa Anda dapatkan jika Anda membutuhkanya. Pinjaman ini bisa dalam bentuk uang dan barang dan Anda berkewajiban membayar kembali pinjaman ini dalam jangka waktu tertentu disertai dengan bunga sesuai perjanjian kesepakatan antara Anda dan pemberi pinjaman.

Untuk memahami apa itu kredit kita perlu mengetahui unsur-unsurnya, jenis-jenis kredit dan perbedaanya dengan pembiayaan

Unsur-Unsur Kredit

Unsur-unsur kredit ada lima, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa.

1. Kepercayaan
Dalam perjanjian kredit, harus ada kepercayaan antara kedua belah pihak. Kepercayaan ini terutama adalah pemberi pinjaman kepada peminjam. Untuk itu pemberi pinjaman harus menyelidiki terlebih dahulu siapa calon debiturnya agar ada kepastian untuk mengembalikannya.

2. Kesepakatan
Dalam kredit, pasti ada kesepakatan, antara lain bahwa pihak satu akan menyerahkan uang atau barang dan pihak kedua akan mengembalikan uang atau barang tersebut di kemudian hari. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan hak dan kewajiban yang disaksikan oleh notaris.

3. Jangka Waktu
Setiap kredit pasti ada jangka waktunya, bisa dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Jangka waktu ini juga sudah disepakati bersama.

4. Risiko
Kedua pihak memiliki risiko ketika bertransaksi kredit. Pihak kreditur memiliki risiko jika terjadi kredit macet. Sedangkan debitur memiliki risiko membayar biaya tambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

5. Balas Jasa
Tentu suatu institusi tidak memberi kredit secara cuma-cuma. Ada balas jasa yang sudah disepakati, entah itu disebut bunga, komisi, biaya administrasi, maupun bagi hasil.



Fungsi Kredit

Berikut ini beberapa fungsi kredit:
  • Mendorong peningkatan aktivitas perdagangan dan perekonomian.
  • Memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat
  • Memperlancar arus uang dan arus barang
  • Meningkatkan produktivitas masyarakat
  • Membuat kegiatan usaha masyarakat lebih bergairah
  • Memperbesar modal kerja bagi perusahaan.

Jenis-jenis Kredit

Jenis-jenis kredit dapat dibagi dalam lima kelompok. Berikut ini jenis-jenis kredit berdasarkan pengelompokannya:

1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan

Berdasarkan tujuannya, kredit dibagi menjadi tiga:
  1. Kredit Konsumtif - Merupakan kredit yang dilakukan untuk tujuan konsumsi secara pribadi. Contohnya adalah untuk pembelian rumah, mobil, dan perabotan rumah tangga.
  2. Kredit Produktif - Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan orang atau badan dalam menjalankan usaha sehingga menghasilkan nilai tambah baginya. Misalnya kredit untuk membeli gerobak makanan yang nantinya peminjam bisa mendapatkan penghasilan, kredit pertanian yang dapat menghasilkan produk pertanian.
  3. Kredit Perdagangan - Merupakan kredit yang bertujuan untuk perdagangan, yakni dimanfaatkan peminjam untuk membeli barang dagangan yang nantinya diharapkan bisa mendapatkan untung dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Misalnya kredit untuk supplier atau importir.

2. Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan

Berdasarkan kegunaannya, kredit dibagi menjadi dua:
  1. Kredit Investasi - Dilakukan untuk memperluas usaha atau keperluan investasi yang akan diharapkan akan memberi keuntungan di masa yang akan datang. Misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin.
  2. Kredit Modal Kerja - Digunakan pengusaha dalam proses produksi perusahaan, misal membeli bahan baku atau membayar gaji pegawai.

3. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Berdasarkan jangka waktunya, kredit dibagi menjadi tiga:
  1. Kredit Jangka Pendek - Merupakan kredit dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu maksimal 1 tahun. Kredit ini biasanya untuk modal kerja, misalnya kredit peternakan ayam.
  2. Kredit Jangka Menengah - Biasanya disepakati antara 1-3 tahun. Kredit ini biasanya untuk investasi, misalnya kredit pertanian atau peternakan.
  3. Kredit Jangka Panjang - Merupakan kredit dengan masa pengembalian di atas tiga tahun, bahkan sampai puluhan tahun. Misalnya kredit pembelian rumah dan perkebunan karet.

4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Usaha

Berdasarkan sektor usahanya, kredit dibagi menjadi tujuh:
  1. Kredit PertanianKredit ini digunakan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
  2. Kredit PeternakanKredit ini digunakan pengusaha di sektor peternakan, biasanya dilakukan dalam jangka waktu pendek. Misalnya peternakan ayam.
  3. Kredit IndustriKredit ini biasanya digunakan untuk membiayai industri kecil, menengah, hingga besar.
  4. Kredit PertambanganKredit usaha untuk sektor pertambangan, seperti emas, minyak dan timah.
  5. Kredit PendidikanKredit ini digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, misalnya sekolah atau kredit untuk para mahasiswa dalam melancarkan pendidikannya.
  6. Kredit ProfesiKredit ini diberikan untuk para pekerja profesional, misalnya dosen dan dokter.
  7. Kredit PerumahanKredit perumahan yaitu kredit untuk membangun perumahan.

5. Jenis Kredit Berdasarkan Jaminan

Berdasarkan jaminannya, kredit bisa dibagi menjadi dua:
  1. Kredit dengan JaminanPada umumnya, kredit mengharuskan peminjam memberikan suatu jaminan, misalnya BPKB atau sertifikat tanah. Jaminan ini sebagai penguat kepercayaan kreditur kepada debitur.
  2. Kredit Tanpa JaminanKredit tanpa jaminan ini biasa dilakukan kreditur berdasarkan prospek usaha atau nama baik calon debitur.

Perbedaan Kredit dengan Pembiayaan

Istilah kredit berbeda dengan pembiayaan. Perbedaannya bisa dilihat dari 4 poin:

1. Pihak Penyedia Pinjaman
  • Pihak penyedia pinjaman untuk kredit biasanya adalah bank umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Pegadaian.
  • Sedangkan penyedia pinjaman untuk pembiayaan merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah, lembaga keuangan penyelenggara produk syariah dan perusahaan multifinance atau leasing.

2. Keterlibatan Pihak Ketiga
  • kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan orang atau badan meminjam uang untuk membeli produk dan dikembalikan lagi pada jangka waktu yang disepakati dengan tambahan balas jasa. Kredit ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu peminjam atau debitur dan pemberi pinjaman atau kreditur.
  • Sedangkan pembiayaan ini dukungan dana yang diberikan untuk kebutuhan atau pengadaan barang, jasa, atau aset yang melibatkan pihak ketiga. Tiga pihak ini adalah pemberi pinjaman, penyedia barang atau jasa atau aset, dan pihak penerima pinjaman.

3. Bentuk Pinjaman
  • Pihak peminjam akan mendapatkan pinjaman dalam bentuk uang tunai melalui kredit.
  • Sedangkan melalui pembiayaan, mereka akan langsung mendapatkan produk atau barang sesuai yang diinginkan.

4. Sistem Profit
  • Pihak penyedia kredit dapat menghasilkan keuntungan melalui bunga yang dikenakan kepada peminjam. 
  • Sedangkan pihak penyedia pembiayaan dapat menghasilkan keuntungan melalui margin.

Itulah pengertian kredit, unsur-unsurnya dan jenis-jenis kredit yang perlu Anda pahami sebelum mengajukan kredit.

TORO | Loan Adviser | 0851 5697 2567
Siap membantu pengajuan Kredit Anda