Skip to main content

Kredit Multi Guna (KMG)

Kredit Multi Guna (KMG) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainya kepada nasabah perorangan yang membutuhkan pinjaman dana tunai dengan syarat nasabah harus memberikan jaminan/agunan berupa aset.

Contoh aset yang bisa dijadikan jaminan adalah properti (sertifikat rumah/gedung/tanah), kendaraan bermotor (BPKB mobil/motor), logam mulia dan mesin pabrik. Besaran nominal pinjaman yang bisa diberikan sangat tergantung pada nilai taksiran harga aset yang dijaminkan. Semakin besar nilai aset yang dijaminkan, maka semakin tinggi pula jumlah kredit yang diberikan oleh bank.

Kenapa Kredit Multi Guna?
  • Limit pinjaman bisa tinggi hingga milyaran tergantung taksiran harga nilai aset yang dijaminkan
  • Tenor atau periode waktu pelunasan lebih lama hingga 5 tahun
  • Tujuan penggunaan pinjaman flexibel sesuai kebutuhan, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif hingga kebutuhan bisnis contoh untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan hingga modal usaha
  • Bunga ringan karena adanya aset yang dijaminkan 

Persyaratan Kredit Multi Guna
Secara umum persyaratan dan ketentuan pengajuan Kredit Multi guna yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan lainya  relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) - berdomisili di Indonesia dan berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir berusia maksimal 56 tahun untuk karyawan/pegawai atau maksimal 66 tahun untuk professional dan wiraswasta.
  • Karyawan / Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap - pemohon harus bisa membuktikanya dengan melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja, slip gaji, rekening koran dan dokumen pendukung lainya tergantung profesinya seperti Surat Izin Usaha untuk pengusaha atau Izin Prktek Profesi untuk profesional
  • Catatan Kredit yang Baik - Bank akan memeriksanya melalui catatan kredit calon pemohon melalui lembaga informasi kredit seperti BI Checking atau SLIK. Pemohon dengan catatan kredit yang baik dan riwayat pembayaran yang lancar memiliki peluang lebih besar untuk disetujui dalam pengajuan KMG.
  • Kemampuan Membayar - Pemohon harus bisa membuktikan punya kemampuan untuk membayar cicilan setiap bulan. Hal ini biasanya dilakukan dengan menghitung rasio pembayaran, yaitu perbandingan antara cicilan bulanan dengan pendapatan bulanan. Bank umumnya menetapkan batasan maksimum rasio pembayaran, misalnya tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan.
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna - Melampirkan fotokopi dokumen kepemilikan agunan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHMSRS) dan IMB serta PBB.