Skip to main content

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi cepat bagi Anda yang ingin segera memiliki rumah idaman tapi belum memiliki uang yang cukup untuk membelinya secara tunai terutama jika rumah yang hendak Anda beli memiliki harga yang fantastis. Dengan KPR Anda hanya perlu mempersiapkan uang muka (DP) sekitar 10 - 30% dari harga rumah sisanya Anda bisa angsur dalam periode waktu tertentu.

Keuntungan Beli Rumah Dengan Cara KPR

  • Investasi jangka panjang - Setelah KPR lunas, rumah bisa dijual kembali, tentunya dengan harganya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga beli, apalagi jika letak rumahnya sangat strategis.
  • Legalitas Rumah TerjaminBank dan notaris akan melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terkait legalitas rumah yang akan Anda beli. Mereka memastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan semua peraturan yang berlaku dan tidak sedang dalam sengketa hukum atau permasalahan hak waris. Legalitas yang terjamin sangat penting karena rumah tersebut akan menjadi jaminan atas dana yang Anda pinjam dari bank. Dengan demikian, Anda bisa memiliki keyakinan bahwa kepemilikan rumah Anda adalah sah dan terlindungi hukum.
  • Jaminan Asuransi - Biasanya, rumah yang Anda beli melalui KPR juga akan dijamin oleh asuransi kebakaran. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi Anda sebagai debitur. Jika terjadi kebakaran atau musibah lainnya yang merusak rumah Anda, Anda tidak perlu khawatir karena asuransi akan menanggung kerugian tersebut. Lebih lanjut, jika Anda meninggal dunia sebelum melunasi seluruh cicilan KPR, keluarga atau ahli waris Anda tidak akan dibebani dengan sisa cicilan. Ini adalah salah satu manfaat besar dari KPR, yaitu memberikan rasa aman dalam kepemilikan rumah.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Rumah Secara KPR

  • Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa legalitas atau sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  • Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk
  • Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Syarat & Dokumen Pengajuan KPR

Secara umum syarat & dokumen yang ditetapkan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Sebelum mengajukan pastikan Anda memenuhi semua syaratnya dan memiliki semua dokumenya yang diperlukan agar pengajuan Anda bisa diproses dan disetujui.

Persyaratan Umum
  • WNI
  • Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan dan maksimal 56 tahun untuk karyawan/pegawai atau 66 tahun bagi profesional/pengusaha saat berakhirnya masa pinjaman
  • Karyawan/pengusaha/profesional dan memiliki penghasilan yang tetap/stabil
  • Memiliki reputasi/riwayat kredit yang bagus
  • Memiliki kemampuan bayar yang bagus
  • Memiliki uang muka (DP)

Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan :
Dokumen Permanen :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :
  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :
  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.
Dokumen Rumah yang mau di beli :
  • Fotokopi Surat Pemesanan Rumah, jika pembelian rumah primary dari developer rekanan bank
  • Fotokopi serifikat rumah (SHM/SHGB), jika pembelian rumah secondary
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi tampak depan dan jalan depan agunan.

Setiap bank bisa saja memiliki persyaratan & dokumen tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal mereka. 

Biaya- Biaya Proses KPR yang perlu dipersiapkan

Ketika ingin membeli rumah secara KPR, ada beberapa komponen biaya KPR yang harus disiapkan.
  1. Down payment (DP) - Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.
  2. Biaya BPHTB - Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR. Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.
  3. Biaya Administrasi dan Proses - Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.
  4. Biaya Appraisal - Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.
  5. Biaya Provisi Bank - Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR. Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 3.000.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 3.000.000.000 = Rp 30.000.000.
  6. Biaya Notaris - Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi. Jika transaksi antara Rp 100.000.000 - Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%. Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi. Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.
  7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah - Biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi. Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
  1. Flat
  2. Efektif
  3. Anuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Rumah adalah aset utama yang paling penting dan wajib dimiliki oleh semua orang. Segera miliki rumah idaman Anda, hubungi Loan Consultant kami agar pengajuan Anda mudah-lancar dan cepat

Melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank tidak semudah yang dipikirkan. Berbagai proses harus dilewati agar pengajuan Anda bisa disetujui terutama apabila kredit yang dibutuhkan sangat besar.

TORO | Loan Consultant
-Loan Market Indonesia-

Halo, saya TORO | Loan Consultant - Loan Market Indonesia.

Supaya pengajuan Anda lancar, saya siap membantu Anda menemukan & mengajukan KPR terbaik yang sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda. Saya punya akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga dan biaya-biaya yang bisa menguntungkan Anda.