Skip to main content

KPR Rumah Second di Tangerang & sekitarnya


KPR rumah second merupakan solusi cepat bagi Anda yang ingin segera memiliki rumah incaran tapi belum memiliki uang yang cukup untuk membelinya secara tunai terutama jika rumah yang hendak Anda beli memiliki harga yang fantastis karena lokasinya yang strategis. Dengan KPR Anda hanya perlu mempersiapkan uang muka (DP) sekitar 10 - 30% dari harga rumah sisanya Anda bisa angsur dalam periode waktu tertentu.

Keuntungan Beli Rumah Second Dengan Cara KPR

  • Investasi jangka panjang - Setelah KPR lunas, rumah bisa dijual kembali, tentunya dengan harganya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga beli, apalagi jika letak rumahnya sangat strategis.
  • Legalitas Rumah TerjaminBank dan notaris akan melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terkait legalitas rumah yang akan Anda beli. Mereka memastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan semua peraturan yang berlaku dan tidak sedang dalam sengketa hukum atau permasalahan hak waris. Legalitas yang terjamin sangat penting karena rumah tersebut akan menjadi jaminan atas dana yang Anda pinjam dari bank. Dengan demikian, Anda bisa memiliki keyakinan bahwa kepemilikan rumah Anda adalah sah dan terlindungi hukum.
  • Jaminan Asuransi - Biasanya, rumah yang Anda beli melalui KPR juga akan dijamin oleh asuransi kebakaran. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi Anda sebagai debitur. Jika terjadi kebakaran atau musibah lainnya yang merusak rumah Anda, Anda tidak perlu khawatir karena asuransi akan menanggung kerugian tersebut. Lebih lanjut, jika Anda meninggal dunia sebelum melunasi seluruh cicilan KPR, keluarga atau ahli waris Anda tidak akan dibebani dengan sisa cicilan. Ini adalah salah satu manfaat besar dari KPR, yaitu memberikan rasa aman dalam kepemilikan rumah.

Syarat & Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second

Sebelum mengajukan pastikan Anda memenuhi semua syaratnya dan memiliki semua dokumenya yang diperlukan agar pengajuan Anda bisa diproses dan disetujui.

Persyaratan Umum
  • WNI
  • Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan dan maksimal 56 tahun untuk karyawan/pegawai atau 66 tahun bagi profesional/pengusaha saat berakhirnya masa pinjaman
  • Karyawan/pengusaha/profesional dan memiliki penghasilan yang tetap/stabil
  • Memiliki reputasi/riwayat kredit yang bagus
  • Memiliki kemampuan bayar yang bagus
  • Memiliki uang muka (DP)

Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan :
Dokumen Permanen :
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :
  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.
Dokumen lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :
  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.
Dokumen Rumah yang mau di beli :
  • Fotokopi Surat Pemesanan Rumah, jika pembelian rumah primary dari developer rekanan bank
  • Fotokopi serifikat rumah (SHM/SHGB), jika pembelian rumah secondary
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi tampak depan dan jalan depan agunan.

Setiap bank bisa saja memiliki persyaratan & dokumen tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal mereka. 


Biaya- Biaya Proses KPR yang perlu dipersiapkan

Berikut adalah beberapa komponen biaya-biaya KPR yang harus disiapkan.
  1. Down payment (DP) - Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.
  2. Biaya BPHTB - Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR. Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.
  3. Biaya Administrasi dan Proses - Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.
  4. Biaya Appraisal - Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.
  5. Biaya Provisi Bank - Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR. Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 3.000.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 3.000.000.000 = Rp 30.000.000.
  6. Biaya Notaris - Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi. Jika transaksi antara Rp 100.000.000 - Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%. Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi. Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.
  7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah - Biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi. Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

Rumah adalah aset utama yang paling penting dan wajib dimiliki oleh semua orang. Segera miliki rumah incaran Anda dengan cara KPR sebelum orang lain yang memilikinya

Melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank tidak semudah yang dipikirkan terutama apabila kredit yang dibutuhkan sangat besar. Berbagai proses harus dilewati agar pengajuan Anda bisa disetujui.

TORO | KPR Adviser
-Loan Market Indonesia-

Halo, saya TORO | KPR Adviser - Loan Market Indonesia.

Saya siap membantu Anda mendapatkan KPR terbaik, memberikan opsi rekomendasi KPR terbaik (dari sekian banyak pilihan yang ada) yang telah disesuaikan dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda.Saya punya akses untuk itu. Melalui kerjasama yang kita jalin dengan baik dengan bank-bank penyedia KPR, kami memiliki akses pada penawaran-penawaran eksklusif dan kemampuan untuk menegosiasikan skenario yang lebih baik dalam hal suku bunga dan biaya-biaya yang bisa menguntungkan Anda.

Hubungi saya! Saya siap bantu urus semuanya; mulai collect data, pengajuan dan mengawal prosesnya hingga akhir. Anda tidak perlu lagi  sibuk dan khawatir memikirkanya sehingga bisa menghemat banyak waktu Anda yang berharga.


- Loans made simple. -