Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP, berikut aturan batasan kepemilikan kartu kredit:
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia:
- Pemegang Kartu Utama berusia min. 21 tahun atau sudah menikah
- Pemegang Kartu Tambahan berusia min. 17 tahun atau sudah menikah
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan:
- Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
- Individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
- Individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay.
Bagi kamu yang ingin mengajukan kartu kredit, penting mengetahui aturan batasan kepemilikan kartu kredit diatas. Agar disetujui, kamu harus memenuhi aturan batasan kepemilikan kartu kredit diatas.